JAMBI – Jajaran Polda Jambi melalui Tim Opsnal Polres Muara Jambi menyegel sebuah sawmill (pabrik penggergajian kayu), dan membekuk tiga tersangka pembalak liar yang menjadi pemasok bahan baku kayu di wilayah Tangkit, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy membenarkan hal itu, Selasa (6/9). Terungkapnya kasus ilegal logging tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Ketiga tersangka berinisial Su (54), Ag (34), dan DA (31). Satu dari tersangka warga Muarojambi dan dua orang warga Kota Jambi. Mereka diduga melakukan tindak pidana orang dan perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Penangkapan dilkaukan ketika ketiga tersangka sedang sibuk melakukan aktivitas menggesek kayu. Saat diperiksa petugas dari Unit Satreskrim Polres Muara Jambi para pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin resmi.
Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa kayu bantalan (balok roti) dengan jumlah sekitar 130 batang. Terdiri dari beberapa jenis, meliputi rimba campuran (kayu racuk), punak, dan meranti. Juga diamankan hasil kayu olahan sekitar 2, 5 kubik dan satu set mesin pemotong kayu.
“Ketiga pelaku sudah kita tahan dan masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan, " kata Mas Edy.(UTI)