JAMBI – Tim Gabungan Polda Jambi berhasil membekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang Senin lalu menggondol Rp275 Juta uang milik nasabah sebuah bank di Kabupaten Bungo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudisthira merilis hal itu kepada awak media di Mapolda Jambi, Kamis (1/9). Kedua tersangka dibekuk Rabu malam (31/8), di kawasan Danau Teluk, Seberang Kota Jambi. Pengejaran dan penangkapan sukses dilakukan berkat kerja sigap dan sinergi dari Tim Resmob Polda Jambi dengan Tim Reserse Polres Bungo
Kedua tersangka tercatat sebagai warga asal Kota Jambi. Yakni atas nama II, 43 tahun dan AS, 34 tahun. Dari pemeriksaan sementara, keduanya termasuk resedivis, yang pernah melakukan kejahatan di wilayah Jambi, bahkan sampai ke luar negeri, Malaysia.
Kedua tersangka yang disebutkan terlibat bisnis emas imitasi itu, menyikat uang Rp275 Juta dari dalam jok sepeda motor milik korban Galib. Berdasarkan tindak scientific crime yang dilakukan tim gabungan Polda Jambi dan Polres Bungo, mengungkapkan, kedua tersangka sudah mengincar Galib semenjak mencairkan uang di bank di Kota Muara Bungo.
Menggunakan sepeda motor II dan AS kemudian membuntuti untuk mendapatkan kelengahan korbannya. Momentum tersebut mereka dapatkan, ketika korban Galib menjemput isterinya Neneng, guru di SMAN 12 Bungo. Hal itu terdeteksi dari rekaman CCTV di lingkungan sekolah yang periksa anggota.
Lantaran Galib lengah dan juga buru-buru hendak buang air kecil, dia abai dengan uang terbilang besar yang dia simpan di bawah jok motornya. Mendapat kesempatan emas, satu dari tersangka membuka paksa jok motor korban, dan membawa kabur uang Rp275 Juta berbungkus plastik.
Tanpa curiga, Galib bersama isterinya kemudian keluar dari lingkungan SMAN 12, menuju ke daerah Setia jaya untuk memenuhi undangan khitanan kenalannya. Gali dan isteri baru sadar kehilangan uangnya, setelah dia dan isteri sampai di kediamannya di kawasan Chadika, Muara Bungo. Uang ratusan juta yang dia ambil dari bank sudah hilang dari jok motornya.
Dengan pikiran galau, Galib dan Neneng kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Berkat sinergi Tim Polres Bungo dengan Tim Resmob Polda Jambi, laporan korban direspon cepat.
Alhasil, pelarian kedua tersangka dengan sepeda motor terdeteksi. Setelah sempat bergerak ke luar Provinsi Jambi, kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk saat dalam perjalan menuju Kota Jambi.
“Kami berupaya maksimal, dan akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap. Karena melawan saat hendak ditangkap, anggota terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, ” kata Dirreskrimum Andri Ananta Yudisthira.(UTI)